Apalagi, siswa tersebut masih masuk kategori anak-anak.
“Kalau kelas tiga saja baru usia 9 tahun. Mereka masih anak-anak. Masih sangat kecil. Jadi, kalau tindakan seperti itu dilakukan guru itu tidak bisa dibenarkan. Saya sangat mengutuk keras tindakan tersebut. Tindakannya akan berdampak negatif terhadap perkembangan fisik dan psikis anak,” ungkapnya.
Menurutnya, sangat wajar ketika guru marah.
BACA JUGA: Polemik Seragam Sekolah Berbayar, Andi Faiz Sebut Bisa Ditanggung KIP
BACA JUGA: Survei Lahan Rampung, Pembangunan Sekolah Rakyat di Bontang Berlanjut dengan Penyusunan DED
Tetapi, ketika guru tersebut tidak sengaja untuk memukul peserta didik, seharusnya guru itu mendatangi orang tua murid.
Minta maaf dan memberikan penjelasan yang baik.
“Anak diserahkan orang tuanya ke sekolah untuk dididik menjadi lebih baik,” ucapnya.
Namun, untuk sanksi yang diberikan kepada oknum guru di SDN 003 Bontang Selatan itu, Agus Haris menyerahkan keputusannya kepada Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
BACA JUGA: Nestapa Sekolah Swasta di Balikpapan, SD Islam Tjokroaminoto Tak Kebagian Siswa Kelas 1
BACA JUGA: Justru Bebani Sekolah Swasta, Pemprov Kaltim Didesak Revisi Kebijakan BOSP Daerah
“Oknum guru itu harus diberikan sanksi yang berat,” katanya lagi.