Sementara selaku kreditur, LPEI tetap memproses pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) yang sudah dikondisikan.
“Padahal diketahui bahwa isi dari MAP tersebut dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI,” ungkap Asep.
Baca Juga: Modal Belajar dari Medsos, Petugas Kebersihan Mal SCP Samarinda Nekat Bobol Mobil Pengunjung
Sedangkan PT MAS disebut KPK tak layak mendapat pembiayaan hingga 50 juta dolar Amerika Serikat. Ada beberapa penyebab, di antaranya proyeksi cash flow PT MAS dari tahun 2016 sampai 2019 terkait penjualan tambang berpotensi mengalami kerugian, sehingga sumber cashflow yang hanya berasal dari tambang diproyeksi tidak dapat melunasi kewajiban PT MAS membayar pinjaman bank.
Adapun uang yang didapat dari kredit LPEI itu hanya digunakan Rp17 miliar atau 3,01 persen dari total pinjaman untuk operasional PT SMJL.
"Dan kebutuhan operasional PT MAS senilai USD 8,2 juta, yakni sekitar Rp110 miliar berdasarkan kurs dollar di tahun 2015 atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman," jelas Asep.
Akibat perbuatannya, Hendarto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 triliun.
Dalam kessmpatan yang sama, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan.
"Mulai dari 28 Agustus - 16 september 2025, penahanan dilakukan di rutan KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Komisi antirasuah dalam perkara ini juga sudah menyita uang tunai, tanah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar.
Hendarto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ayu Novita)