Perak Kutim soal Polemik Mutasi Sekwan: Sudahlah, Hentikan Kisruh Ini!

Kamis 28-08-2025,11:30 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Hariadi

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merupakan hal wajar dan lumrah dalam dunia birokrasi pemerintahan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pergerakan Rakyat Kutim (Perak), Sabaruddin. 

Ia mengatakan, mutasi bukanlah sesuatu yang baru, melainkan bagian dari upaya perbaikan sistem kerja pemerintahan.

“Mutasi itu hal yang sering terjadi, wajar, dan selalu ada di kalangan pemerintahan. Itu hak dari seorang pimpinan daerah, hak dari seorang kepala daerah dan hak dari seorang bupati,” ujar saat diwawancara oleh NOMORSATUKALTIM, pada Rabu, 27 Agustus 2025. 

BACA JUGA: Sidang Paripurna Batal Digelar, DPRD Kutim Layangkan Petisi Penolakan Mutasi Sekwan

BACA JUGA: Sekwan Dimutasi, Ketua DPRD Kutim Pastikan Kinerja Sekretariat Tak Terganggu

Ia menjelaskan bahwa mutasi jabatan memiliki tujuan jelas. 

Pertama, meningkatkan kinerja aparatur. 

Dengan menempatkan pejabat yang tepat di posisi yang sesuai, diharapkan kinerja pemerintahan bisa lebih efektif. 

Kedua, mutasi juga dimaksudkan untuk mengembangkan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mendapatkan kesempatan meningkatkan kapasitas dan pengalamannya.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Desak Kepastian Dana Transfer, Ingatkan Bahaya Kontrak Tanpa Anggaran

BACA JUGA: Akses CCTV Ruang Publik Kini Bisa Dipantau Masyarakat Kutai Timur

“Yang ketiga, mutasi itu juga untuk rotasi jabatan. Tujuannya supaya tidak stagnan, ada penyegaran, dan meningkatkan kemampuan pejabat dalam mengemban tugas,” tambahnya.

Sabaruddin meyakini keputusan Bupati dan Wakil Bupati Kutim dalam menentukan pejabat sudah melalui pertimbangan matang. 

Menurutnya, setiap nama yang dilantik pasti telah melalui proses panjang sebelum akhirnya ditempatkan di jabatan tertentu.

Kategori :