Amiruddin memastikan, mekanisme pencairan tidak berubah dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Dispora Berau Siapkan Kebutuhan Cabor agar Bisa Tampil Maksimal di Porprov 2026 di Paser
Bonus akan ditransfer langsung ke rekening atlet yang bersangkutan, tanpa melalui pelatih, orang tua, atau pihak lain.
“Tidak boleh ada perantara. Bonus harus masuk langsung ke rekening atlet. Memang ada potongan pajak oleh bank sesuai aturan, tapi itu wajar. Misalnya bonus Rp10 juta, maka dipotong 5 persen, atlet menerima Rp9,5 juta. Pajak ini masuk ke kas negara,” terangnya.
Selain atlet, pelatih juga tetap mendapatkan penghargaan.
Namun, Amiruddin menegaskan, porsinya tidak boleh lebih besar dari atlet.
BACA JUGA: DPRD Dorong Peran Disnakertrans Berau Tertibkan Perusahaan Dalam Pembagian Tenaga Kerja
BACA JUGA: Berau Raih Penghargaan Nasional Perhutanan Sosial
Dengan kepastian ini, Amiruddin berharap para atlet Berau bisa kembali fokus mempersiapkan diri menyongsong Pra Porprov dan Porprov Kaltim 2026.
Bonus yang dijanjikan, menurutnya, bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi agar prestasi Berau bisa lebih baik di ajang olahraga berikutnya.
“Pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap perjuangan atlet. Ini soal komitmen, dan kami ingin memastikan hak atlet tetap dihargai,” pungkasnya.