Untuk tahap awal, jika pengelolaan insinerator tidak dapat dilakukan langsung oleh masyarakat melalui bank sampah, kewenangan itu kemungkinan besar akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
BACA JUGA: TPA Batota di Kutim Overload, DLH Minta Warga Pilah Sampah dari Rumah
BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Genjot 210 Bank Sampah, Optimalkan Hulu Hingga TPST
“Sekarang kita dalam tahap pembangunan. Untuk pengelolaannya nanti, tidak di PUPR, tapi bisa saja di DLH. Itu masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Wali Kota,” pungkasnya.