Pemkot Samarinda Bakal Siapkan SOP untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Walikota Samarinda, Andi Harun saat hadiri penandatanganan kerja sama antara Kejati Kaltim dan Pemprov Kaltim terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS).-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari penerapan KUHP Nasional.
Penyusunan SOP ini menindaklanjuti kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Pemprov Kaltim, dan kejaksaan negeri se-Kaltim yang ditandatangani di Kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, KUHP yang baru membawa perubahan penting dalam sistem pemidanaan, terutama melalui penguatan keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Salah satu bentuknya adalah PKS yang diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 100 KUHP sebagai alternatif pidana penjara berdurasi pendek maksimal 6 bulan.
BACA JUGA: Pemprov dan Kejati Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Bakal Diterapkan di Kaltim
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Siapkan Langkah Cegah Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru
“Kami memastikan kegiatan ini tidak boleh merendahkan martabat, melanggar HAM, atau memberatkan fisik terpidana. Prinsipnya pemulihan sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan jika pelaku setuju secara sukarela, ancaman hukuman perkaranya maksimal 6 bulan, dan lulus penilaian kelayakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
"Hukuman ini nantinya akan dikonversikan maksimal 240 jam, dengan pelaksanaan 2 jam per hari," jelasnya.
Menurut Andi Harun, pemerintah kabupaten/kota akan menyusun SOP pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penentuan jenis kegiatan seperti kebersihan gedung, kerja sosial kebencanaan, hingga gotong royong persampahan.
BACA JUGA: Ketua Komisi III DPRD Samarinda Minta Kajian Matang soal Wacana SPBU Khusus ASN
"Pelaksanaan pidana ini nantinya diawasi jaksa eksekutor. Bila terpidana mangkir, hukuman dapat dikembalikan menjadi pidana penjara," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jaksa memiliki peran penting sebagai dominus litis melalui proses screening dan diversion untuk memastikan suatu perbuatan layak dituntut sebagai pidana dan memenuhi syarat dijatuhi kerja sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
