“Dalam pengungkapan ini kami amankan barang bukti berupa senjata tajam jenis kerambit yang disimpan di kamar kos, serta pakaian pelaku saat melakukan aksi,” tambah Ipda Sangidun.
Adapun saat ini pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan.
Atas perbuatan tersangka GSA, ia menegaskan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya bahwa dari hasil autopsi yang telah diakukan di Rumah Sakit Kanudjoso (RSKD) Balikpapan, menunjukkan korban mengalami luka akibat kekerasan tubuh, termasuk luka bacok dan tusukan pada beberapa bagian tubuh.
Dokter Forensik RSKD Balikpapan, dr. Heryadi Bawono, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka lecet di anggota gerak atas dan bawah. Selain itu, ditemukan luka akibat kekerasan tajam.
“Yang pertama terdapat luka bacok pada kepala sisi kanan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Heryadi menambahkan, selain luka bacok di kepala, korban juga mengalami luka tusuk pada lengan atas kiri sisi depan. Luka lainnya terdapat pada paha kiri sisi depan.
“Tusukan pada paha memutus pembuluh nadi dan pembuluh balik, sehingga menyebabkan korban meninggal karena kehabisan darah,”tambahnya.
Menurut Heryadi, darah yang keluar mencapai sekitar 40 persen dari total berat badan korban. Ia memperkirakan jumlah darah yang hilang sekitar 3,5 liter.
“Apabila ada pembuluh nadi di paha yang terpotong, darah bisa keluar sebanyak 3,5 liter,” katanya.
Kehilangan darah dalam jumlah besar ini mengakibatkan pasokan darah ke otak berhenti. Kondisi tersebut memicu penurunan kesadaran dan denyut jantung.
“Akhirnya, korban tidak lagi mendapatkan suplai darah ke seluruh tubuh hingga meninggal dunia,” pungkas dr. Heryadi.