Mereka pasrah. Bahkan, ada juga yang dengan sadar membongkar sendiri lapak yang ia miliki.
Atau terpal yang terpasang di depan tokonya yang berada di atas parit atau trotoar.
Asisten II Pemkot Bontang Lukman menegaskan, mereka hanya menertibkan peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2017 tentang penataan pedagang kaki lima (PKL).
Itu juga pedagang yang ditertibkan, yang berjualan di atas trotoar.
BACA JUGA: Polres Belum Berikan Rekomendasi, Car Free Night Bontang Kembali Ditunda
“Trotoar ini fungsinya untuk pejalan kaki. Bukan berdagang,” katanya.
Dalam penertiban itu, Pemkot Bontang melibatkan sekitar 303 personel gabungan.
Mulai dari Dishub, Satpol PP, UPT Pasar, TNI/Polri dan instansi terkait lainnya.
Tim itu dibagi menjadi 7 tim.
BACA JUGA: Pipa Jargas Bocor, Wawali Bontang: Harus Tanggung Jawab
Ada yang menertibkan pedagang di Jalan KS Tubun, Jalan Ir Juanda dan Jalan Sam Ratulangi.
Pemkot Bontang mencatat, setidaknya ada 84 lapak yang bandel jualan di atas trotoar.
Mereka sudah diberikan kesempatan selama 9 hari untuk pindah, setelah surat peringatan terakhir diberikan.
Sebelumnya, surat peringatan (SP) satu sampai tiga juga sudah diberikan, tapi, pedagang tidak pernah mengindahkan.
BACA JUGA: Siap-Siap, Pedagang Kaki Lima Berjualan di Atas Trotoar Akan Digusur
Dalam penertiban itu, tidak semua lapak yang berjualan dibongkar oleh petugas.