BACA JUGA:Usai Disemprot Dewan, Grand City Balikpapan Akhirnya Sediakan Lahan untuk Masjid
Ia menekankan, DPRD dan pemerintah daerah wajib menuntaskan pembahasan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
Aturan tersebut, lanjutnya, mengharuskan persetujuan bersama atas Perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran.
"Dengan batas waktu yang ada, DPRD akan mempercepat agenda pembahasan agar penetapan tidak molor dan program pembangunan tetap berjalan sesuai target," tutup Alwi.