Polda Kaltim Tanggapi Dugaan Polisi Aniaya Pacar: Masih Penyelidikan dan Jadi Kewenangan Mabes Polri

Selasa 19-08-2025,10:31 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Hariadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa laporan dugaan kekerasan yang dilakukan seorang anggota polisi terhadap teman perempuannya asal Balikpapan masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kaltim pada Februari 2025, setelah sebelumnya pernah ditangani Polresta Samarinda.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa terlapor merupakan personel Mabes Polri yang bertugas di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Oleh karena itu, ujarnya, kewenangan penindakan terhadap yang bersangkutan berada pada Mabes Polri.

BACA JUGA: Perempuan Korban Kekerasan Oknum Polisi Mengadu ke Polda Kaltim

BACA JUGA: Laporan Sudah Masuk ke Polres Kukar, Berikut Kronologi Kekerasan Oknum Brimob pada Warga Jonggon

"Proses masih penyelidikan. Jika dalam penyelidikan terdapat indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana, tentu akan dibawa ke pengadilan. Kalau memang para pihak sepakat melakukan mediasi, boleh saja. Namun transparansi akan tetap dijaga," urai Yuliyanto kepada NOMORSATUKALTIM, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Terkait perlindungan terhadap korban, Yuliyanto menegaskan hal itu menjadi ranah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Ia juga membuka ruang bagi lembaga lain untuk turut mengawasi jalannya proses hukum.

"Penanganan perkara ini dilakukan secara transparan. Pihak Komnas Perempuan ataupun LPSK silakan kalau ingin ambil peran dalam pengawasan," jelasnya.

BACA JUGA: Warga Jonggon dan Brimob Damai, Biaya Pengobatan Ditanggung Sampai Sembuh

BACA JUGA: DPRD Samarinda Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Balita oleh Yayasan Sosial

Yuliyanto mengungkapkan, apabila kasus ini berlanjut ke pengadilan, maka sanksi terhadap terlapor sepenuhnya akan ditentukan oleh majelis hakim.

"Silakan melapor, tidak perlu ragu-ragu. Semua akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, perempuan berinisial P, warga Balikpapan, melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya dalam hubungan pribadi dengan seorang oknum polisi. 

Kategori :