BACA JUGA:Wali Kota Samarinda Minta Generasi Muda Teruskan Perjuangan Pahlawan Sesuai dengan Bakat
Total sebanyak 9.611 orang narapidana dan anak binaan menerima pengurangan masa pidana dalam peringatan HUT RI ke-80 ini.
Dari jumlah tersebut, 9.541 orang adalah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU), sedangkan 70 orang lainnya merupakan anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP).
Sebagai informasi, Rincian Remisi Umum Narapidana meliputi: RU I (pengurangan sebagian masa pidana namun belum bebas) sebanyak 9.230 orang.
Sedangkan, RU II (langsung bebas) ada sebanyak 311 orang.
"Artinya, sebanyak 311 narapidana secara resmi dibebaskan pada tanggal 17 Agustus 2025 setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan penurunan tingkat risiko dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama masa hukuman," beber Hernowo.