Dengan koordinasi Jatanras Polda Kaltim, kendaraan pelaku berhasil dihentikan di Jalan Pelabuhan Semayang Balikpapan tanpa perlawanan.
Mereka kemudian dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah sindikat ini memiliki jaringan di daerah lain.
BACA JUGA : Sudah Dibuka, Kantor Operasional Maxim di Samarinda Ditutup Lagi, Alasannya Tetap Sama
“Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik toko emas agar tidak langsung percaya dengan bukti pembelian. Selalu periksa keaslian perhiasan yang ditukar,” pungkas AKP Ecky.