Viral Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol', OJK Ingatkan Risikonya

Rabu 13-08-2025,10:31 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Fenomena gerakan “Gagal Bayar Pinjol” atau Galbay Pinjol tengah ramai dibicarakan di media sosial (medsos). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak ikut-ikutan gerakan ini. 

Sebab, risiko yang ditimbulkan akibat FOMO terhadap Galbay Pinjol ini dapat berdampak dalam jangka panjang.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol) yang legal terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

BACA JUGA: Buruh Alih Daya di Samarinda Hadapi Masalah Keterlambatan Gaji dan Pinjol

BACA JUGA: Pinjaman Tanpa Bunga, Jurus Pemkab Paser Bentengi UMKM dari Jerat Pinjol

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Galbay Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujar Friderica di Jakarta. Dilansir Antara, Rabu, 13 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, SLIK mencatat riwayat kredit setiap debitur, termasuk mereka yang menunggak atau tidak membayar pinjaman. 

Catatan buruk ini dapat menyulitkan konsumen di masa depan, seperti saat mengajukan cicilan rumah atau bahkan melamar pekerjaan. 

Sebab, sejumlah perusahaan melakukan pengecekan SLIK terhadap calon karyawan.

BACA JUGA: Kredit Macet Tinggi, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pinjol P2P Investree

BACA JUGA: Modus Baru Penipu! Buka Lowongan Kerja, Data Pelamar untuk Daftar Pinjol

“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), gak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, gak bisa sama sekali,” ucap Friderica.

OJK menegaskan hanya melindungi konsumen yang beritikad baik.

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tambahnya.

Kategori :