KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Diduga lapangan kerja oleh pihak tertentu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) akan berencana menyeret oknum yang mempekerjakan anak-anak sebagai badut jalanan ke meja hijau.
Langkah hukum ini akan diambil jika ditemukan bukti kuat bahwa eksploitasi terhadap anak di bawah umur dilakukan secara terorganisir.
Satpol PP menggelar razia terhadap badut jalanan yang melibatkan anak-anak di kawasan Tenggarong yang ramai pada Sabtu (2/8/2025) malam.
Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan sorotan media sosial mengenai maraknya anak di bawah umur yang digunakan untuk mengamen dengan mengenakan kostum badut.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta instansi terkait lainnya, petugas berhasil mengamankan total 13 badut jalan.
BACA JUGA : Kemendagri Belum Berencana Buka Moratorium DOB, ratusan Usulan Masih Menunggu
Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur, sedangkan sisanya adalah orang dewasa.
“Kami mendapatkan laporan dari warga, juga ada pembahasan yang ramai di media sosial. Maka saya koordinasi dengan DP3A dan Dinsos, dan malam itu langsung kita gelar operasi,” ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, Sabtu 2 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa kawasan operasi meliputi sepanjang Turapan Jalan Ahmad Muksin Timbau, Pasar Seni, Taman Tanjong, dan sekitar Simpang Odah Etam (SOE).
Petugas Satpol PP bertugas melakukan pengamanan dan pendataan awal terhadap anak-anak yang ditemukan.
BACA JUGA : Psikolog Klinis Sebut Kecanduan Gawai Bukan Salah Anak, Melainkan Sistem yang Gagal
“Sebelumnya kami juga sudah mendapati indikasi adanya jaringan yang mempekerjakan anak-anak ini. Ada dua orang yang pernah kami temukan, satu ibu-ibu dan satu lagi remaja,” lanjut Rasidi.
Menurut Rasidi, jika hasil penyelidikan lanjutan membuktikan adanya aktor yang mengorganisasi dan mengeksploitasi anak-anak ini, maka pihaknya akan melakukan tindak pidana ringan (tipiring).
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak segan membawa pihak-pihak tersebut ke jalur hukum.
“Jika nanti terbukti ada ‘bos’ atau pihak yang menyuruh anak-anak ini, maka akan kami proses dengan tipiring. Kami sudah berusaha pembinaan, tapi kalau masih seperti ini, ya harus kami tindak tegas untuk dibawa ke meja hijau,” tegasnya.