SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Komisi III DPRD Kaltim akan memanggil sejumlah pihak terkait, untuk membahas keberadaan tambang batu bara ilegal di sekitar kawasan IKN dan Tahura.
Seperti diketahui, temuan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan tanpa izin di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Aktivitas ini berlangsung sejak 2016, serta menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun dan kerusakan hutan hingga Rp 2,2 triliun.
BACA JUGA:Ilegal Tapi Terlihat Legal, DPRD Kaltim Soroti Praktik Tambang Ilegal Bermodus Rapi
Anggota Komisi III, Subandi, menilai keterlibatan penegak hukum sangat krusial. Terutama dalam memberantas tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa pengawasan ketat.
"Para penegak hukum harus bertindak. Karena ini kan ilegal. Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut." tegas Subandi saat dikonfirmasi Selasa 29 Juli 2025 lalu.
Menurutnya, Komisi III akan terlebih dahulu menggelar pembahasan internal guna merumuskan langkah strategis.
BACA JUGA:Akademisi Nilai Ada Pembiaran Sistemik di Kasus Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto
Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan membiarkan persoalan ini tenggelam begitu saja tanpa tindak lanjut.
Dalam waktu dekat, Komisi III juga akan memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, untuk meminta penjelasan menyeluruh.
Mengenai situasi di lapangan dan sejauh mana pengawasan telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Kemungkinan akan kita panggil ESDM Kaltim nantinya untuk penjelasan langsung," jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan langsung, DPRD Kaltim bahkan mempertimbangkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang ilegal yang ditemukan di kawasan IKN.
BACA JUGA:Dewan Sebut Tambang Ilegal Bisa jadi Pemasukan Daerah Asal Dilegalkan
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal ini sebenarnya bisa ditekan bila semua pihak menjalankan fungsinya secara maksimal.