Unmul Gunakan 2 Pendekatan dalam Kajian Kerusakan KHDTK Lempake, Siapkan Tuntutan Perdata

Sabtu 12-07-2025,08:00 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

"Kajian ini akan kami finalisasi dalam waktu dekat. Salah satu salinannya akan kami serahkan ke DPRD Kalimantan Timur sebagai bahan masukan, sekaligus mendapatkan pandangan dari legislatif,"ujar Irawan.

Ia menyebutkan bahwa keterlibatan anggota DPRD penting agar ada dukungan politik dan pengawasan terhadap upaya penegakan hukum. 

Ia berharap nama-nama seperti Sarkowi V Zahri dan Jahidin dapat memberikan masukan objektif terhadap kajian yang disusun.

"Kami yakin anggota DPRD yang concern terhadap isu lingkungan akan menilai kajian ini secara profesional,"katanya.

BACA JUGA: Unmul Bantah Isu Kerja Sama Tambang Batu Bara di Hutan Pendidikan, Rektor: Tidak Ada Izin!

Saat ditanya terkait besaran kerugian, Irawan menyatakan bahwa angka pasti belum bisa dirilis ke publik karena masih dalam proses finalisasi. 

Namun, estimasi awal telah tersedia dan sedang diverifikasi oleh tim internal dan pakar eksternal.

"Perhitungan kasar memang sudah ada, tapi belum kami umumkan karena masih ada komponen yang harus dimasukkan. Misalnya, jasa lingkungan yang hilang akibat kerusakan hutan juga harus dihitung," jelasnya.

Jasa lingkungan dimaksud mencakup fungsi-fungsi ekologis hutan yang tak kasatmata, seperti fungsi resapan air, penyerap karbon, pengatur iklim mikro, dan penyedia keanekaragaman hayati.

BACA JUGA: Polda Kaltim Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

"Fungsi hutan itu tidak hanya dari pohon yang terlihat. Ketika dirusak, banyak fungsi penting yang hilang. Nilai dari kehilangan itu juga harus dihitung dalam kajian," sambungnya.

Irawan menegaskan bahwa seluruh hasil perhitungan akan divalidasi oleh pakar hukum lingkungan untuk memastikan dapat dipertanggungjawabkan di ranah hukum dan tidak mudah dimentahkan dalam proses litigasi.

Unmul menyatakan komitmen jangka panjang untuk memulihkan KHDTK Lempake dan mengembalikannya ke fungsi semula sebagai kawasan pendidikan, pelatihan, dan riset kehutanan tropis. 

Irawan mengungkapkan bahwa upaya pemulihan tidak hanya memerlukan dana, tetapi juga regulasi dan kerja sama lintas sektor.


Bukaan lahan yang dilakukan oleh pelaku tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Unmul. -(Foto Dok. Polda Kaltim)-

BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Terjadi di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul Saat Libur Lebaran

Kategori :