Ia mengatakan bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai juga berlaku di kantor pemerintahan, pertemuan resmi, hingga penyelenggaraan kegiatan.
"Contohnya saat rapat, kegiatan resmi, itu tidak lagi boleh menggunakan kemasan plastik sekali pakai. Kita dorong pola perasmanan atau penggunaan wadah yang bisa dipakai berulang," bebernya.
Peraturan ketiga yang juga menjadi dasar pungutan pelayanan kebersihan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda ini, urusan retribusi kebersihan diatur secara menyeluruh.
BACA JUGA: Warga Buang Sampah ke Parit, Petugas Drainase Balikpapan Kewalahan Angkut Hingga 3 Ton Sehari
"Perda itu sebenarnya mengatur semua jenis pajak dan retribusi di Kota Balikpapan. Di dalamnya ada subbagian yang khusus mengatur retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan. Artinya setiap rumah tangga maupun badan usaha itu wajib membayar retribusi kebersihan," lanjut Doddy.
Tarif retribusi kebersihan terbaru tersebut mulai diberlakukan per 1 Maret 2024.
Ketentuan ini diatur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta melalui pengumuman resmi Wali Kota Balikpapan, dengan rincian tarif sebagai berikut:
- Rumah Tangga 450 Watt Tegangan Rendah Rp5.300
- Rumah Tangga 900 Watt Tegangan Rendah Rp9.300
- Rumah Tangga 1.300 Watt Tegangan Menengah Rp15.900
- Rumah Tangga 2.200 Watt Tegangan Menengah Rp21.200
- Rumah Tangga 2.500 Watt Rp26.500
- Rumah Tangga 3.600 Watt Rp31.800
- Niaga Besar Tegangan Rendah Rp361.800
- Bisnis Menengah Tegangan Rendah Rp531.500
- Bisnis Besar Tegangan Rendah Rp1.063.100
- Industri Menengah Tegangan Menengah Rp283.500
- Industri Besar Tegangan Menengah Rp992.200
- Industri Besar Tegangan Tinggi Rp850.500
Kepala Bidang Kebersihan DLH Balikpapan, Doddy Yulianto.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BACA JUGA: 5 Daerah Ini Pengelolaan Sampahnya Buruk! DLH Kaltim: Tak Perbaiki, Maka akan Disanksi
Retribusi ini menjadi kewajiban seluruh Rumah Tangga, Badan Usaha niaga, dan industri di wilayah Balikpapan.
Pemerintah menegaskan anggaran tersebut digunakan untuk membiayai operasional pengangkutan sampah, pengelolaan TPA, dan program pembinaan masyarakat.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa retribusi kebersihan menjadi salah satu sumber pembiayaan pelayanan pengelolaan sampah.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional pengangkutan, pengelolaan Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga program pembinaan masyarakat.
BACA JUGA: Andi Harun Akui Pengelolaan Sampah di Samarinda Masih Open Dumping: Tunggu Akhir Tahun
"Retribusi kebersihan itu bukan sekadar iuran, tapi kewajiban atas layanan yang diberikan pemerintah. Jadi kalau ada yang tidak membayar, tentu bisa dikenakan sanksi administratif," tekannya.