Doddy menyatakan ketiga perda itu saling melengkapi untuk memastikan sampah dikelola sesuai prinsip pengurangan dan penanganan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008.
"Kalau pengurangan sampah itu dilakukan mulai dari pembatasan penggunaan barang sekali pakai, pemanfaatan kembali, dan daur ulang. Sedangkan penanganan itu proses pengumpulan, pengangkutan, sampai pemrosesan akhir di TPA. Dua prinsip ini berjalan paralel," katanya.
Menurut Doddy, pelaksanaan perda juga akan diperkuat dengan pengawasan berkala dan penindakan bagi yang melanggar.
BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Targetkan 204 Bank Sampah, Pengelolaan Sampah Kawasan Berlaku Mulai 1 Juli
"Pengawasan nanti dilakukan monitoring dan evaluasi rutin. Kalau tidak sesuai perda, bisa diberikan teguran tertulis, sanksi administratif, dan kalau berat bisa ke ranah pidana. Semua sudah diatur," ungkap Doddy.
Dalam hal ini, DLH Balikpapan menekankan kepada seluruh pihak, mulai rumah tangga, kawasan usaha, kawasan permukiman, kawasan industri, hingga penyelenggara acara untuk wajib mematuhi ketentuan tiga perda tersebut.
"Prinsipnya pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab DLH. Ini tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat. Kami sudah sosialisasi berkali-kali, dan kami akan terus awasi pelaksanaannya," pungkasnya.