Serta, pegawai yang sedang menjalankan perjalanan dinas dengan jam kerja lebih dari delapan jam sehari atau melebihi lima hari kerja juga dapat dipertimbangkan untuk skema ini, asalkan memenuhi kriteria lainnya.
Pengecualian juga berlaku bagi prajurit TNI, personel Polri, ASN di Kementerian Pertahanan, serta ASN yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri.