Penerapan WFA bagi ASN Tunggu Juknis, BKD Kaltim akan Tinjau Ulang Kebijakan

Selasa 24-06-2025,18:39 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Rencana untuk memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA), belum diterima arahannya secara tertulis dari Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kepala Biro Organisasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Iwan Setiawan mengatakan, bahwa kebijakan tersebut belum dia terima arahannya dari kementerian. Oleh karena itu jam operasional ASN tetap seperti biasa berkantor di tempat, tanpa ada perubahan.

"Sementara kami belum dapat informasi ini," singkatnya, saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa, 24 Juni 2025.

Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

BACA JUGA: Sekda Sunggono: WFA ASN Belum Relevan Diterapkan di Kukar

WFA dinilai menjadi solusi memperlancar fleksibilitasi dan kenyamanan kerja ASN. Selain itu, juga memotivasi produktivitas yang mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi.

Penerapan sistem ini dianggap selaras dengan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang terus dikembangkan pemerintah.

Meski WFA, ASN diharapkan tetap profesional, bertanggung jawab, dan akuntabel meskipun tidak bekerja dari kantor secara fisik.

Namun, Iwan menilai, bahwa pelaksanaan WFA ini belum bisa diterapkan. Mengingat, banyak pertimbangan yang harus dikaji ulang.

BACA JUGA: Kebijakan WFA Disebut Bersifat Kondisional, ASN Paser Masih Bekerja Normal

Dia juga mempertanyakan, seperti pengawasan jam kerja, bagaimana skema dan antisipasi agar ASN tidak membolos atau mengabaikan tugasnya.

"Banyak pertimbangan yang harus menjadi perhatian dalam penerapan WFA. Bagaimana dengan sistem pengawasannya, Apakah ASN akan benar-benar bekerja?," ucapnya.

Iwan mengkhawatirkan, hal ini dapat dimanfaatkan menjadi celah untuk mangkir dari tugas sebagai seorang pelayan publik. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat akan tidak maksimal.

Meski kementerian akan menginformasikan terkait petunjuk teknis (Juknis) WFA ini, tetapi menurut Iwan, hal itu harus ada penyesuaian di tingkat pemprov.

BACA JUGA: Tak Ada WFA Bagi ASN di Balikpapan Jelang Lebaran 2025 

Kategori :