SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dugaan kasus malapraktik medis oleh Rumah Sakit Haji Drajad (RSHD) Samarinda kepada seorang pasiennya, Ria Khairunnisa (35) terus bergulir.
Terbaru, Ria bersama kuasa hukumnya telah mengadukan tindakan tersebut kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Samarinda, Selasa, 17 Juni 2025.
Bersama tim kuasa hukumnya, Ria membawa bukti-bukti kongkret yang dia ajukan sembari menerangkan awal mula sakitnya terjadi, hingga diputuskan untuk menjalani operasi oleh oknum dokter yang diduga tidak mendiagnosis dengan benar penyakit Ria tersebut.
Tim kuasa hukum Ria, Titus Tibayan Pakalla mengatakan, bahwa kasus ini dibawa kepada pihak IDI bertujuan agar kliennya mendapatkan keadilan.
BACA JUGA: RSHD Samarinda Bantah Tuduhan Malapraktik, Siap Tempuh Jalur Hukum
"Kami mengajukan permohonan sekitar 2 minggu lalu, kalau tidak salah 2 minggu lalu, dan hari ini permohonan yang kami ajukansudah ada tanggapan. Kami dipanggil ke IDI Kota Samarinda dan sudah melakukan pertemuan bersama," ungkap Titus kepada awak media.
Menurut Titus, koordinasi dengan pihak IDI Kota Samarinda itu berlangsung kondusif. Pihak IDI pun dinilai kooperatif untuk membantu proses kasus ini ke depannya.
"Hasilnya tadi adalah bahwa saat ini dari pelapor dulu yang dimintai pendapat atau keterangan. Nanti ada waktunya untuk terlapor. Setelah terlapor dipanggil, nanti akan dirapatkan khusus oleh Majelis Kode Etik," jelas Titus.
Melalui rapat majelis kode etik itu, lanjut Titus, akan didapatkan temuan fakta-fakta yang bisa dijadikan kerangka acuan untuk menentukkan jalannya kasus ini, apakah berlanjut atau tidak.
BACA JUGA: Polemik RSHD Samarinda: Dilaporkan ke DPRD karena Dugaan Malapraktik hingga Tutup Pelayanan Medis
Untuk itu, Titus bersama kliennya, Ria tengah menantikan keputusan dari hasil sidang kode etik IDI Samarinda tersebut.
"Kemudian nanti disimpulkan. Dalam kesimpulan nanti itu ada dua, apakah terbukti atau tidak. Hasil kesimpulannya nanti disampaikan kepada para pihak, baik yang melapor maupun terlapor," ujarnya.
Dikatakan Titus, IDI telah berkomitmen untuk menindaklanjuti pelaporan ini dengan memanggil dokter terlapor yang bersangkutan supaya dapat menjalankan sidang sesuai kaidah IDI.
Titus pun telah mengultimatum IDI Samarinda agar bisa bersikap netral dan bijak dalam menyikapi kasus ini, sehingga keadilan bagi kliennya dapat dijalankan seadil-adilnya secara transparan, tidak ada permainan yang ditutup-tutupi.