Pemkab Berau Pastikan Kesiapan Peluncuran Koperasi Merah Putih

Senin 16-06-2025,08:59 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Hariadi

Hingga pertengahan Juni ini, tercatat 34 koperasi telah resmi berbadan hukum. 

Namun, jumlah tersebut masih jauh dari target pembentukan koperasi di seluruh wilayah administratif Berau.

Legalisasi koperasi merupakan syarat utama untuk dapat bergabung dalam sistem Koperasi Merah Putih. 

Program ini akan dideklarasikan secara nasional bertepatan dengan Hari Koperasi pada 12 Juli mendatang.

BACA JUGA: Rawan Penyalahgunaan, DPRD Berau Sarankan Pengurus Koperasi Merah Putih Bebas Aparatur Kampung

“Untuk itu, setiap kampung dan kelurahan diminta segera menyelenggarakan musyawarah, membuat akta notaris, dan mendaftarkan koperasi mereka. Tanpa proses itu, mereka tidak bisa masuk dalam basis data nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meski beberapa wilayah sudah menunjukkan progres positif, seperti di Kecamatan Segah dan Tabalar masih banyak kampung yang belum memulai proses pembentukan. 

Untuk mendorong percepatan, surat edaran telah dikirimkan melalui Sekretariat Kabupaten ke seluruh kepala kampung.

Diskoperindag sebelumnya telah menggelar sosialisasi secara daring, namun pelaksanaannya terkendala oleh keterbatasan jaringan. 

BACA JUGA: Notaris di Mahulu Terbatas, Pengurusan Legalitas Hukum Koperasi Merah Putih Ikut Terkendala

Dari 110 kampung dan kelurahan yang diundang, hanya 39 yang berhasil mengikuti Zoom meeting. 

Akhirnya, jalur tatap muka dipilih sebagai alternatif utama.

“Kami pindahkan kegiatan ke Tanjung Redeb agar lebih efektif dan efisien dari sisi biaya dan jangkauan,” jelas Hidayat.

Saat ini, proses pendampingan teknis dibagi antara 2 instansi, diantaranya DPMK mendampingi pembentukan koperasi di kampung, sedangkan Diskoperindag fokus pada wilayah kelurahan.

BACA JUGA: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, 6 Kampung di Mahulu Kantongi Akta Notaris

Hidayat juga menekankan pentingnya pelaporan progres pembentukan koperasi ke sistem Koperasi Merah Putih. 

Kategori :