"Kalau tidak melakukan pelaporan, koperasi tidak akan tercatat secara nasional. Ini bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut akses terhadap program pemerintah ke depan,” tegasnya.
Dikatakannya, pembentukan koperasi merah putih penting sebagai syarat untuk pencairan dana kampung tahap II.
"Terkait hal ini, masih menunggu mekanisme pasti yang mengatur kebijakan tersebut," tandasnya.