Bantu Mempercepat Pengurusan Izin Penambangan Galian C, Pemkab Berau Segera Bentuk Pokja

Sabtu 14-06-2025,21:52 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Didik Eri Sukianto

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Keresahan masyarakat terkait kelangkaan pasir maupun koral karena terkendalanya perizinan aktivitas galian C di Bumi Batiwakkal, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pertemuan langsung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau.

Dikatakannya, sesuai regulasi dan kewenangan pemberian perizinan penambangan galian C berada di pemerintah provinsi.

Pemerintah kabupaten tidak lagi bisa mengeluarkan izin penambangan galian C. Hal ini sesuai dengan undang undang minerba nomor 3 tahun 2020 dan Perpres 55 Tahun 2022.

BACA JUGA: Penambang Pasir di Berau Minta Bantuan Bupati Urus Dokumen Resmi Izin Galian C ke Pusat

Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Berau akan mengambil beberapa langkah strategis untuk membantu para pelaku usaha pertambangan galian C.

Diantaranya dengan segera membentuk kelompok kerja (Pokja) yang nantinya bekerja membantu mempercepat legalitas kegiatan penambangan galian C untuk kebutuhan masyarakat, serta dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan di Kabupaten Berau.

“Kewenangn perizinan ini tidak di pemerintah kabupaten. Akan tetapi Pemkab Berau berupaya membantu mempercepat legalitas pertambangan ini,” kata Sri Juniarsih, Sabtu (14/6/2025).

Selain itu, Pemkab Berau juga mendorong perusahaan umum daerah (Perusda) Bhakti Praja untuk dapat turut serta membantu pelaku usaha pertambangan galian C melalui penambahan unit usaha penambangan pasir dan koral ini.

BACA JUGA: Disebut Hanya 4 Destinasi Wisata yang Sumbang PAD, Disbudpar Berau Angkat Bicara

Ia berharap, perusda sebagai perusahaan umum milik daerah (BUMD) akan mengurus semua proses perizinan dan sekaligus pemilik izin resmi daerah untuk penggalian dan penambangan pasir serta galian C di Kabupaten Berau.

“Ini kita harapkan bisa mempercepat proses perizinan, sehingga tidak dimiliki atau dikelola secara perorangan,” harapnya.

Ia menegaskan, bahwa Pemkab Berau akan menindaklanjuti hasil pertemuan bersama Forkopimda dan masukan dari masyarakat pelaku pertambanban galian C, dengan melakunan pertemuan bersama seluruh stakeholder terkait.

Pertemuan yang dijadwalkan dalam waktu dekat ini, akan semakin memperkuat kolaborasi antar pihak, agar kegiatan pertambangan galian C yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak lagi terkendala.

BACA JUGA: Ombudsman Kaltim Buka Posko Aduan SPMB 2025

Kategori :