Bankaltimtara

Disebut Hanya 4 Destinasi Wisata yang Sumbang PAD, Disbudpar Berau Angkat Bicara

Disebut Hanya 4 Destinasi Wisata yang Sumbang PAD, Disbudpar Berau Angkat Bicara

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau, Ilyas Natsir.-Maulidia Azwini -Disway Kaltim

BERAU, NOMORSATUKALTIM Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Ilyas Natsir membenarkan bahwa Kabupaten Berau memiliki lebih dari 200 destinasi wisata. Namun, hanya empat di antaranya yang tercatat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengatakan, banyaknya jumlah destinasi tidak sebanding dengan kontribusinya terhadap PAD karena sebagian besar tidak berada di bawah kewenangan Disbudpar.

"Memang benar Berau memiliki lebih dari 200 destinasi wisata, bahkan lebih dari 218. Tapi tidak semua bisa ditarik retribusinya karena tidak berada di bawah kewenangan Disbudpar," jelas Ilyas, Jum'at (12/6/2025).

Ia mencontohkan Telaga Biru Tulung Ni’Lenggo, salah satu objek wisata yang ramai pengunjung namun tidak bisa ditarik retribusinya karena dikelola langsung oleh kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

BACA JUGA : Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp 69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM

Menurut Ilyas, retribusi hanya dapat dipungut jika destinasi tersebut berada dalam kewenangan Disbudpar Berau.

Jika dikelola oleh kampung atau melalui kerja sama dengan perusahaan maupun NGO, maka retribusinya tidak masuk ke daerah, melainkan ke pengelola.

“Kalau lahannya milik kampung atau perusahaan yang bekerja sama dengan kampung, maka retribusinya masuk ke kas kampung, bukan ke daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh destinasi yang ada saat ini telah terdata sebagai potensi wisata.

BACA JUGA : Kasetwapres Datang ke Dusun Muara Kate, Disebut Komitmen Jaga Kedamaian Terhadap Konflik Hauling Batubara

Namun belum semuanya dapat dikembangkan lebih lanjut karena keterbatasan fasilitas dan lemahnya pengelolaan.

“Yang 200 lebih tadi itu potensi wisata, potensi yang dimiliki dan perlu dikembangkan, tapi sudah terdata. Belum maksimalnya penarikan retribusi bisa karena fasilitasnya atau karena pengelolaannya,” ujarnya.

Ilyas menegaskan, legalitas menjadi syarat utama dalam pengembangan wisata. Sebuah destinasi hanya bisa dikembangkan dan dijadikan sumber retribusi jika memiliki status hukum yang jelas. Salah satu bentuk legalitas awal adalah pembentukan Pokdarwis, yang menjadi pintu masuk menuju status sebagai desa wisata.

“Legalitas itu syarat utama. Tanpa legalitas, destinasi tidak bisa dikembangkan atau ditarik retribusinya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: