"Minimal harus ada pengawasan langsung untuk mencegah mereka berkeliaran di tengah jalan," ucap Samri.
BACA JUGA: Polemik Banjir Terus Berulang, Anhar Minta Pemkot Samarinda Lakukan Evaluasi
BACA JUGA: Dilema Guru Mendisplinkan Siswa di Sekolah, DPRD Samarinda Dorong Adanya Payung Hukum yang Jelas
Namun Samri juga menekankan peran serta masyarakat dalam memutus rantai ini. Ia mengimbau kembali kepada warga agar tidak lagi memberikan uang kepada anak jalanan maupun pengemis.
Sesuai aturan perda, jika diketahui melanggar, maka terancam dengan hukuman penjara selama tiga bulan atau denda Rp50 juta.
"Bukan berarti kita tidak memiliki empati kepada mereka. Tapi ini adalah bagian dari upaya menghentikan pola hidup yang tidak sehat dan tidak mendidik di ruang publik," bebernya.
Dia menjelaskan pula, bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Satpol PP guna mencari solusi jangka panjang dalam menangani keberadaan anak jalanan dan pengemis ini.
BACA JUGA: Ribuan Jamaah Haji Indonesia Bakal Lontar Jumrah di Lantai 3 Jamarat, Puluhan Petugas Disiagakan
BACA JUGA: Dianggap Sudah Tak Relevan, BPS Disarankan Perbarui Metode Pengukuran Tingkat Kemiskinan
"Patroli rutin yang dilakukan selama ini belum memberikan hasil maksimal karena tidak didukung tindak lanjut setelah penertiban. Mereka tidak bisa ditahan lama di kantor Satpol PP karena tidak ada fasilitas dan anggaran yang memadai itu tadi. Itu yang harus kita pecahkan bersama," Pungkas Samri.
Diketahui, berdasarkan keterangan Satpol PP, para anjal dan gepeng ini, tidak semuanya berasal dari Samarinda, melainkan pendatang dari luar Pulau Kalimantan.
"Malah kebanyakan dari luar Samarinda. Beberapa diantaranya pernah kami pulangkan ke daerah asal. Tapi beberapa minggu kemudian datang dan tertangkap lagi," kata Kepala Satpol PP Anis Siswantini beberapa waktu lalu.