Pemkab Kukar Mulai Atur Keuangan Daerah Terkait Nasib Tenaga Honorer

Senin 26-05-2025,15:01 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Kukar masih mencari formula yang pas untuk menyelaraskan pengelolaan tenaga honorer, dengan keterbatasan anggaran daerah dan tuntutan regulasi pusat.

Hal ini buntut telah dilantiknya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kukar sebanyak 3.870 orang. Pemerintah pun dihadapkan pada kompleksitas kebijakan tenaga honorer.

Menyusul aturan tegas dari pemerintah pusat terkait larangan penggajian dengan nomenklatur honorer mulai tahun depan.

Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan bahwa pihaknya masih menggodok sejumlah opsi terbaik bersama kementerian terkait.

BACA JUGA:Setelah Nunggak 4 Bulan, Gaji Sebagian Honorer di Berau akan Dibayarkan

BACA JUGA:Pemkab Kukar Kunjungi Bojonegoro, Bahas Dana Abadi untuk Pendidikan

Agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap ribuan tenaga non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun.

“Kami tidak ingin mengambil langkah gegabah. Semua harus berbasis hukum, kemampuan fiskal, dan rasa keadilan terhadap para tenaga kerja,” ucap Edi seusai Pelantikan di Stadion Aji Imbut,Tenggarong, pada Senin (26/5/2025) pagi.

Pemkab Kukar mencatat, dari total 5.776 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebanyak 3.870 orang telah dilantik pada tahap pertama, dan sekitar 1.300 lainnya akan menyusul pada gelombang kedua.

BACA JUGA:Harkitnas Bukan Seremoni, Sunggono Ajak Bangkit Lawan Tantangan Zaman

BACA JUGA:Jasad ABK TB BPM 09 yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ketemu, Hanyut Lebih dari Satu Kilometer

Namun, terdapat sekitar 990 orang yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan kini menjadi perhatian utama dalam penentuan kebijakan selanjutnya.

“Penempatan melalui sistem outsourcing menjadi salah satu alternatif yang sedang dikaji, meski ini belum final dan mendapat banyak masukan dari berbagai elemen, termasuk serikat pekerja,” imbuhnya.

Dalam penjelasannya, Edi menyebutkan bahwa mereka tidak hanya mempertimbangkan efisiensi. Tetapi juga keberlanjutan dan akuntabilitas sistem kerja yang dijalankan oleh P3K maupun tenaga honorer yang belum lolos seleksi.

“Evaluasi tahunan menjadi mekanisme wajib untuk menjaga kualitas dan produktivitas kinerja. Kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang adalah bentuk dari sistem itu,” tegasnya.

Kategori :