Modus Jual Beli Kayu, Warga Sebulu Tertipu Rp 11 Juta Lewat Facebook

Selasa 20-05-2025,17:43 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sainudin segera melakukan penyelidikan. Petugas mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV toko dan akun Facebook yang digunakan saat berkomunikasi dengan korban.

“Pelaku akhirnya ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA di rumah istri mudanya di Jalan Industri RT 12 Dusun Sirbaya, Desa Sebulu Modern,” ungkap  Kanit Reskrim,IPDA Sainudin.

BACA JUGA:Dua Pemalak di SPBU Samboja Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Pelaku diketahui bernama Sandi Petrus, anak dari almarhum Rebuk. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar nota pembelian kayu.

“Nota pertama berwarna merah dengan nominal Rp11 juta, sedangkan nota kedua berwarna putih atas nama toko dengan nominal Rp14,9 juta,” tambah IPDA Sainudin.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pasal ini mengatur tindakan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Kategori :