LBH Samarinda Kritik Proses Persidangan 4 Warga Telemow, Dianggap Tidak Etis dan Mencederai Hukum

Sabtu 17-05-2025,07:00 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Perselisihan antara warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dengan PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) berbuntut panjang. 

Tak hanya menyangkut sengketa kepemilikan lahan, konflik ini tengah bergulir ke meja hijau.

Koalisi Tanah untuk Rakyat melalui LBH Samarinda menilai, proses persidangan terhadap 4 orang yang didakwa jeratan hukum berlapis, dinilai tidak adil.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari LBH Samarinda, Fathul Huda menyatakan bahwa langkah penggusuran yang dilakukan oleh PT ITCHI Kartika Utama tidak etis dan mencederai hukum. 

Sebab, penggusuran dilakukan di saat belum adanya putusan final dari kasus sengketa yang terjadi.

"Fakta persidangan menunjukkan bukti bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ITCHI Kartika Utama itu terbit di ruang gelap, ada banyak yang kami duga cacat administrasi," ungkap Fathul Huda dalam konferensi pers di Kantor LBH Samarinda, Jalan AW. Sjahranie, Jumat (15/5/2025).

BACA JUGA: Sengketa Lahan Perumahan Korpri Union di Paser Digugat ke Pengadilan

Kini proses persidangan 2 perkara pengancaman dan pelanggaran atas tanah, tanaman, dan pekarangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Penajam dengan nomor perkara 52/Pid.B/2025/PN Pnj dan 53/Pid.B/2025/PN Pnj.

Kasus dugaan penyerobotan lahan HBG ini telah diproses oleh Polda Kaltim sejak Juli 2023 dan baru tahun 2025 ini dilimpahkan ke kejaksaan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik tenurial tersebut dimulai sejak 2017. 

Sebelumnya, pada 2020 warga juga sempat dilaporkan perusahaan ke Polres PPU, tapi unsurnya tak memenuhi perbuatan pidana berdasarkan penilaian ahli. 

Warga pun, saat itu masih mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT). 

SKT itu kemudian ditarik dan dibatalkan oleh pihak kecamatan pada 2021. 

BACA JUGA: Dewan Minta Pemkab Paser Tegas Selesaikan Sengketa Lahan Perumahan Korpri Union

Perkara lalu dibawa ke DPRD PPU dan memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tegang pada 2023. 

Kategori :