"HGB ini tidak hanya mengenai lahan permukiman warga, dan lahan persawahan. Tetapi juga fasilitas umum seperti kantor desa, puskesmas, dan rumah warga miskin. Warga baru mengetahui keberadaan HGB tersebut saat dilakukan perpanjangan pada 2017," sambungnya.
BACA JUGA: Warga Tering Laporkan Penyerobotan Lahan, Tuduh Petinggi dan Perusahaan Tak Transparan
Sementara itu, salah satu masyarakat Desa Telemow, berinisial U membenarkan bahwa perusahaan mulai menggusur lahan warga sejak Rabu (7/5/2025).
Tercatat, ada sekitar 30 hektare yang sedang di land clearing menggunakan alat berat.
Ia menyayangkan penggusuran dilakukan tanpa ada komunikasi langsung, padahal sebagian lahan yang digusur masih terkait erat dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini satu-satunya sumber hidup kami. Kalau tanah diambil, kami tidak bisa makan,"pungkasnya.