Polres Paser Musnahkan 29 Poket Sabu dari 2 Tersangka

Jumat 16-05-2025,14:52 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Baharunsyah

PASER, NOMORSATUKALTIM - Polres Paser memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 29 poket sabu seberat 6,87 gram dari dua tersangka berinisial MKH dan SPP.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian dibuang ke dalam septic tank.

Barang bukti sabu dimusnahkan milik dari tersangka berinsial MKH sebanyak 29 poket sabu, serta SPP sebanyak 2 poket sabu seberat 0,09 gram.

Kemudian masing-masing satu paket disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

BACA JUGA:Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Difasilitasi Warung Telekomunikasi untuk Cegah Penyelundupan Ponsel

BACA JUGA:Polres Paser Bongkar Sindikat Narkoba di Kuaro, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

"Dari tersangka MKH disisihkan 1 poket sabu seberat 0,21 gram dan SPP 1 poket sabu seberat 0,08 gram untuk uji laboratorium," kata AKP Suradi, Jumat (16/5/2025).

Pemusnahkan barang bukti dilaksanakan di ruang Riksa Satresnarkoba Polres Paser yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum.

BACA JUGA:RSUD Panglima Sebaya Kini Punya Pojok Baca Digital Bantuan dari Perpusnas

Utamanya, pemusnahan barang bukti narkoba sebagai bentuk transparansi pihak kepolisian setelah pengungkapan kasus narkoba sesuai dengan prosedur hukum yang wajib dijalankan.

AKP Suradi turut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser.

BACA JUGA:60 Koperasi Merah Putih Ditarget Terbentuk Tahun Ini di Kabupaten Paser

BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Incar Perempuan saat Joging, Polisi Patroli di Stadion Sadurengas Paser

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Paser,” pungkasnya.

Kategori :