Pengedar Narkotika di Samarinda Ditangkap Polisi Menyamar, Ditemukan Simpan 6 Poket Sabu
Barang bukti sabu yang disita Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dari tersangka.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Jumat, 20 Februari 2026.
Seorang pengedar berinisial ARM (26), warga asal Sulawesi Selatan ditangkap di parkiran motor Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang dengan barang bukti 6 poket seberat 1,08 gram.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Nomorsatukaltim, Sabtu, 21 Februari 2026, Sat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku. Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyamaran untuk melakukan undercover buy.
BACA JUGA: Polsek Melak Tangkap Empat Pengedar Sabu, Polisi Ajukan Rehabilitasi untuk Pembeli
BACA JUGA: Potret Kelam Narkoba di Bontang, Seorang Anak 15 Tahun Kecanduan Sabu
Saat ARM datang mengendarai motor Honda Supra, polisi pun melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tissue yang di dalamnya berisi sabu.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti 1 unit HP merk VIVO warna biru dan 1 unit motor Honda Supra warna hitam biru bernomor polisi KT-5806-IP.
Tersangka pun digiring ke Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman pengembangan penyelidikan.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

