SG kini ditahan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancamannya maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Dukung Penertiban Ormas Berkedok Preman, Ketua Laskar Adat Borneo Minta Jangan Digeneralisasi
BACA JUGA:Waisak dalam Kedamaian, Balikpapan Batasi Aktivitas Hiburan 11-13 Mei
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam yang digelar untuk memberantas praktik perjudian di wilayah Balikpapan, dengan imbauan agar masyarakat turut aktif melaporkan aktivitas serupa.
“Polresta Balikpapan tetap berdedikasi untuk menghapus praktik perjudian, dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas perjudian yang diketahui,” pungkas Ipda Sangidun.