Tatanan Birokrasi Pemkab Paser akan Disederhanakan, Jabatan Kasi Jadi Fungsional

Selasa 06-05-2025,09:31 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Hariadi

PASER, NOMORSATUKALTIM - Tatanan birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan berubah pada level jabatan kepala seksi (kasi) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan, perubahan tatanan jabatan pada kasi dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi sesuai dari edaran pemerintah pusat.

Jabatan kasi di seluruh OPD akan diubah menjadi pejabat fungsional, kecuali di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sampai di level jabatan Kepala Bidang (Kabid).

“Penyederhanaan birokrasi ini dari DPMTSP dulu. Dua kabidnya sudah sebagai pejabat fungsional, kalau OPD lain nanti sampai kasi aja,” kata Suwito, Senin (5/5/2025).

BACA JUGA: 612 Honorer di Paser Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2

BACA JUGA: Disnakertrans Paser Sebut Penghapusan Outsourcing Perlu Dikaji Dulu

DPMTSP adalah awal dari penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Paser, sementara untuk OPD lainnya masih menuggu informasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Penyederhanaan birokrasi merupakan turunan dari tatanan birokrasi di pemerintah pusat yang sampai saat ini, katanya seluruh instansi vertikal sudah difungsionalkan.

“Memang belum ada informasi lagi, tapi arahnya ke depan semuanya akan jadi fungsional,” ujarnya.

Dampak dari penyederhanaan birokrasi di jajaran pemerintah, menurutnya, dapat memudahkan jenjang karir, karena akan menjadi ahli madya.

BACA JUGA: Kasus PHK di Paser Terus Bertambah dalam 2 Tahun Terakhir

BACA JUGA: Daftar Nama Penumpang, ABK dan Muatan KMP Muchlisa yang Tenggelam di Teluk Balikpapan

Kemudian, bisa menangani secara spesifik terhadap tugas dan fungsinya dari jabatan yang diemban, serta dapat lebih efisien dari penganggaran.

Maksud dari efisien dari penganggaran, karena pejabat fungsional tidak lagi mendapat tunjangan dari jabatan sebelumnya.

“Tunjangan itu diberikan saat ia menjadi fungsional, tidak lagi mendapat tunjangan jabatan,” pungkasnya.

Kategori :