Tersangka dikenakan jerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekoso, Polisi Sita Lebih dari Setengah Kilogram Sabu
BACA JUGA: Dana Kampung Bisa untuk Cegah Narkoba, DPMK Berau Dorong Program Tematik di Desa
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.