Pria di Samarinda Ulu Digrebek, Polisi Temukan 2 Paket Sabu di Bungkus Rokok

Jumat 18-04-2025,18:32 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

Tersangka dikenakan jerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekoso, Polisi Sita Lebih dari Setengah Kilogram Sabu

BACA JUGA: Dana Kampung Bisa untuk Cegah Narkoba, DPMK Berau Dorong Program Tematik di Desa

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. 

Demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kategori :