Kominfo Perketat Registrasi Kartu SIM, e-SIM Wajib Pakai Pengenalan Wajah!

Selasa 15-04-2025,10:31 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Proses ini juga mendukung skema satu NIK tiga nomor yang tertaut secara resmi dalam sistem kependudukan.

BACA JUGA: Akhirnya! Setelah 5 Tahun, Sriwijaya Air Kembali Terbang ke Bandara Kalimarau Berau

BACA JUGA: Serius Nih, Jurusan IPA, IPS dan Bahasa Dihidupkan Lagi?

Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap. 

Pemerintah memberikan masa penyesuaian selama 2 tahun bagi operator seluler untuk mengimplementasikannya secara penuh. 

Kominfo menegaskan bahwa selama masa transisi ini, perlindungan data pribadi dan kenyamanan pengguna tetap menjadi prioritas utama.

“Mari kita wujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada masyarakat,” tutup Meutya.

Kategori :