SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Dugaan aktivitas tambang ilegal seluas 3,2 hektare di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) di Tanah Merah, Samarinda, memicu respons tegas dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, meminta Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) segera mengambil langkah hukum atas pembukaan lahan yang disebut berlangsung tanpa izin resmi dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Perusahaan itu jelas menyerobot lahan KHDTK Unmul tanpa izin. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana karena merusak kawasan tanpa dokumen legal," katanya saat ditemui di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, pada Selasa (8/4/2025).
Dia menyebut, penanganan akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, di mana Gakkum LHK menangani kawasan hutan, sedangkan inspektur tambang berwenang di area non-kawasan.
BACA JUGA: KRUS Dirambah Penambang Ilegal, Gakkum LHK: Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa
BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Terjadi di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul Saat Libur Lebaran
Diketahui, pembukaan lahan tersebut dilakukan dalam waktu singkat, hanya dua hari, dengan menggunakan lima unit excavator.
Selain itu, ditemukan area tumpang tindih seluas 0,14 hektare dan 0,1 hektare yang saat ini masih ditelusuri legalitasnya.
ESDM Kaltim memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam menjaga keberadaan KHDTK sebagai pusat pendidikan dan penelitian.
Sebelumnya, Gubernur Rudy Mas’ud juga telah mengeluarkan peringatan terkait aktivitas tambang di KHDTK Unmul.
BACA JUGA: DPRD Pastikan Perusahaan Tambang Lakukan Reklamasi dan CSR
BACA JUGA: Jatam Desak Gubernur Rudy Mas'ud Lakukan Reklamasi 44 Ribu Lubang Tambang di Benua Etam
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat mengganggu proses riset mahasiswa dan merusak ekosistem pendidikan.
"Tim dari Dinas Pertambangan dan Gakkum sudah mengunjungi lokasi. Ada indikasi kegiatan koridoran di kawasan tersebut," ujar Rudy Mas'ud.
Sementara itu, Dosen Fakultas Kehutanan Unmul sekaligus Kepala Laboratorium Alam KHDTK, Rustam menjelaskan, bahwa aktivitas tambang di sekitar kawasan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.
Meski demikian, pada Kamis (3/4/2025) lalu, ditemukan bahwa kegiatan tambang telah masuk ke dalam area konsesi KHDTK.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Akan Panggil Pertamina, Bahas Dugaan BBM Bermasalah
BACA JUGA: Rusak dan Berlumpur, Akses Jalan Kubar-Mahulu Semakin Mempersulit Mobilitas Warga
Ia mengungkapkan dengan adanya kegiatan tersebut telah menyebabkan longsor akibat penggalian tanah hingga ketinggian puluhan meter.
"Beberapa hari lalu kami temukan aktivitas itu sudah menyentuh area KHDTK. Padahal sebelumnya mereka beroperasi di sekitar kawasan," pungkas Rustam.
Sebagai bentuk respons, pihak fakultas melalui Dekan Fakultas Kehutanan telah melayangkan surat permintaan perlindungan kepada Gakkum LHK sejak 13 Agustus 2024.