
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Aktivitas pertambangan ilegal kembali teridentifikasi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul) di area Kebun Raya Samarinda (KRUS).
Aktivitas ilegal itu berlangsung saat masa libur Lebaran dan melibatkan penggunaan alat berat untuk membuka lahan tersebut.
Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam mengungkapkan, bahwa kegiatan pembukaan lahan secara ilegal dilakukan oleh pihak yang diduga berasal dari Koperasi PMM.
"Kami meninjau langsung selama dua hari ini mulai Sabtu kemarin, tercatat luas area yang sudah terbuka mencapai sekitar 3,2 hektare,” kata Rustam, Minggu (6/4/2025).
BACA JUGA: Fenomena Water Hammer pada BBM Dituding jadi Penyebab Kendaraan di Balikpapan Rusak
BACA JUGA: Universitas Mulawarman Siap Dukung Program Pendidikan GratisPol
Menurutnya, kegiatan serupa bukan kali pertama terjadi di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, mengenai kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) sejak 13 Agustus 2024. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.
Selama pemantauan terbaru, pihak Unmul menerbangkan drone untuk mendokumentasikan aktivitas di dalam kawasan.
Dari rekaman udara, terpantau lima unit excavator tengah beroperasi di area hutan pendidikan.
BACA JUGA: Jatam Desak Gubernur Rudy Mas'ud Lakukan Reklamasi 44 Ribu Lubang Tambang di Benua Etam
BACA JUGA: DPRD Pastikan Perusahaan Tambang Lakukan Reklamasi dan CSR
Saat peninjauan pada Minggu, ujarnya, seluruh alat berat tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi. "Saat ini lokasi sudah kosong, tidak ada aktivitas alat berat," ucap Rustam, sapaan akrabnya.
Selain itu, Unmul saat ini tengah menyiapkan laporan lanjutan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
"Dalam proses nya, kami juga mengumpulkan bukti-bukti pendukung dari hasil dokumentasi udara," pungkasnya.
Sebagai informasi, kawasan KRUS merupakan bagian dari hutan pendidikan Unmul yang memiliki fungsi sebagai lokasi riset, konservasi, serta pendidikan lingkungan.
BACA JUGA: Puncak Arus Balik di Bandara Kalimarau Berau Diprediksi Meningkat Pada 7 April
BACA JUGA: PELNI Catat Perbedaan Signifikan Penumpang Keluar dan Menuju Balikpapan pada Arus Balik 2025
Lahan tersebut awalnya merupakan konsesi seluas 300 hektare milik CV Kayu Mahakam yang diserahkan kepada Universitas Mulawarman pada 1974.
Kemudian pada 2001, seluas 62 hektare dari kawasan ini difungsikan sebagai area wisata kebun raya, tetapi sejak 1 Maret 2017 kawasan tersebut ditutup untuk umum.