Pemkab PPU Jadwalkan Verifikasi Lapangan

Sabtu 05-04-2025,13:10 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Yos Setiyono

Saat klasifikasi lahan di Kejaksaan Negeri PPU, data yang dihimpun dari Kelurahan Riko menunjukkan adanya 26 warga PPU yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan.

Selain itu, terdapat 34 warga dari luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan dan 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.

Untuk Kelurahan Sepan tercatat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektar berdasarkan perjanjian kerja sama dengan perusahaan perkebunan yang dimaksud. (ADV)

Kategori :