Pengamat Soroti Dampak Mundurnya Perry Warjiyo dari Gubernur BI
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengundurkan diri.-Getty Images-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Kabar pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisinya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) sontak tidak hanya membawa perubahan baru terhadap dinamika keuangan negara, namun juga telah mengundang sejumlah pertanyaan akan kredibilitas pengelolaan ekonomi nasional.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, dampak pengunduran diri ini akan ditentukan bukan hanya oleh siapa yang menggantikan posisi Gubernur BI, melainkan oleh bagaimana pemerintah dan DPR mengelola proses transisi.
"Jika pergantian tersebut dipersepsikan sebagai hasil atau upaya memperlemah independensi BI, dampaknya akan menjalar dari pasar valuta asing ke APBN, perbankan, dunia usaha, dan akhirnya rumah tangga," ujar Achmad dikutip Disway, pada Senin, 27 Juli 2026.
Achmad mengungkapkan, bahwa pengunduran diri Gubernur BI berpotensi menciptakan tambahan premi ketidakpastian, terutama di tengah-tengah kondisi nilai tukar Rupiah yang masih rapuh.
BACA JUGA: Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Begini Tanggapan Istana
Dia mencontohkan skenario dimana respons pertama pasar biasanya bersifat defensif. Investor dapat mengurangi kepemilikan aset rupiah, menahan pembelian surat utang negara, atau memindahkan sebagian dana ke aset dolar.
Selain itu, perusahaan juga dapat mempercepat pembelian valuta asing untuk mengamankan kebutuhan impor dan pembayaran utang.
Perilaku ini dapat menambah permintaan dolar dan memperlemah rupiah, bahkan sebelum terjadi perubahan fundamental dalam perekonomian.
"Investor tidak langsung menunggu penjelasan panjang mengenai alasan pribadi atau dinamika internal. Mereka akan lebih dahulu menilai apakah kebijakan moneter tetap konsisten, apakah intervensi valuta asing dilanjutkan, dan apakah pengganti Gubernur BI memiliki kewenangan serta independensi yang memadai," tambahnya.
BACA JUGA: Laris Manis! Panda Bond Indonesia Diserbu Investor China hingga 17 Miliar Yuan
Sebelumnya, Perry Warjiyo dikabarkan telah resmi mundur dari posisinya sebagai Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia telah menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing," ucap Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
