MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dipastikan akan segera cair dalam beberapa hari ke depan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahulu Yohanes Andy Abeh mengatakan, saat ini prosesnya sedang menunggu penetapan Peraturan Kepala Daerah (perkada).
Menurutnya, perkada terkait THR dan gaji ke-13 tersebut bakal ditetapkan dalam 1 hingga 2 hari ke depan.
"Informasi dari bagian hukum, kami sudah mengajukan perkada untuk segera ditetapkan. Dalam satu atau dua hari ke depan, perkada terkait THR dan gaji ke-13 ini sudah bisa ditetapkan," ungkap Yohanes kepada NOMORSATUKALTIM, Selasa (18/3/2025).
BACA JUGA: Pembayaran THR di PPU Paling Lambat 24 Maret
BACA JUGA: THR bagi ASN di Berau Diperkirakan Cair Pekan Ketiga Maret 2025, Besarannya Menunggu Juknis
Ia menyebutkan, dengan adanya penetapan perkada ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Mahulu dapat segera mengajukan pencairan THR bagi pegawai, termasuk tunjangan tambahan penghasilan (TPP).
"Kami juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah mengenai persetujuan kenaikan nilai TPP. Jadi, kita tinggal menunggu penetapan SK rinciannya dari Bagian Hukum," jelas Yohanes.
Ia juga menegaskan, pergeseran anggaran pertama telah selesai dilakukan.
Karena itu jika tidak ada kendala, pencairan THR dan TPP bagi pegawai di lingkungan Pemkab Mahulu dapat segera dilakukan dalam minggu ini.
BACA JUGA: Waspada! Dewan Pers Peringatkan Praktik Penipuan THR oleh Oknum Wartawan Jelang Idulfitri
BACA JUGA: Mitigasi Bencana Jelang Idulfitri, BPBD Mahulu Dirikan Posko Terpadu Sampai Tingkat Kecamatan
"Yang jelas kami upayakan secepatnya sebelum hari raya, tapi itu tergantung OPD dalam mengajukan permohonannya. Biasanya ada OPD yang sudah siap dan bisa langsung mengajukan. Sedangkan yang belum siap mungkin akan tertunda," ujarnya.
Selanjutnya, Terkait dengan pencairan TPP ada persyaratan administrasi baru yang harus dipenuhi oleh setiap OPD sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Dulu pencairan TPP hanya perlu melampirkan absensi dan laporan kinerja bulanan. Tapi dengan aturan baru, kemungkinan harus melampirkan E-Kinerja (E-KIN). Ini tergantung apakah seluruh OPD sudah siap melaksanakan sistem ini," ucap Yohanes.