Ada batas akhir penginputan E-KIN yang harus diperhatikan oleh masing-masing OPD.
BACA JUGA: Kebakaran di Ujoh Bilang Mahulu, 5 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
BACA JUGA: Polres Mahulu akan Memperketat Pengawasan Jalur Sungai Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Jika OPD tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pencairan TPP bisa mengalami kendala.
"Kalau tidak salah, ada batas akhir penginputan E-KIN. Tapi untuk THR biasanya tidak terlalu berpengaruh. Namun, untuk pegawai yang menerima TPP bulanan, tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan mendapat rekomendasi dari BKPSDM," paparnya.
Yohanes memastikan bahwa BPKAD akan segera mencairkan THR dan TPP bagi pegawai yang sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
"Sepanjang kelengkapan dokumen pendukungnya sudah lengkap dan ada rekomendasi dari BKPSDM, maka kami akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk THR maupun TPP," tandasnya.