BERAU, NOMORSATUKALTIM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Dalam SE tersebut, Menaker menegaskan THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu maksimal H-7 Idulfitri 2025.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan, bahwa pemberian THR memang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji.
BACA JUGA: THR bagi ASN di Berau Diperkirakan Cair Pekan Ketiga Maret 2025, Besarannya Menunggu Juknis
BACA JUGA: Waspada! Dewan Pers Peringatkan Praktik Penipuan THR oleh Oknum Wartawan Jelang Idulfitri
Pemberian THR itu sifatnya wajib bagi perusahaan. Karena itu sudah menjadi hak karyawan atau tenaga kerja,” kata Zukifli, Senin (17/3/2025).
Ia mengungkapkan, untuk mengantisipasi adanya THR karyawan yang tidak dibayarkan, maka pihaknya membuka posko pengaduan dan pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan yang mulai beroperasi dari 16 Maret 2025.
"Sampai saat ini sih belum ada pengaduan terkait THR ini," bebernya.
Dengan adanya posko ini, Azhari berharap, dapat memastikan hak-hak karyawan terlindungi dengan baik dan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Terbitkan Surat Edaran Panduan Pembayaran THR
BACA JUGA: Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR
“Setiap tahunnya ada saja yang melaporkan, ada yang melapor karena kurang menerima besaran THR-nya dan ada juga yang melapor tidak dibayarkan, tapi setelah kami cek ternyata hanya keterlambatan saja bukan tidak dibayarkan,” jelasnya.
Dirinya pun mengimbau agar setiap perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap menghimbau perusahaan agar pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo H-7 kewajiban pembayaran THR,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perusahaan untuk memastikan hak-hak karyawan tersebut diberikan tepat waktu.
BACA JUGA: Apple Kantongi TPP Impor dan TKDN, iPhone 16 Series Segera Dijual di Indonesia
BACA JUGA: Waspada Kecurangan Takaran MinyaKita! Polresta Samarinda Gelar Sidak Pasar
Selain itu, pihaknya pun siap untuk terus mengawal pelaksanaan pembayaran THR, guna memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.
"Kami selalu siap untuk mengawal pelaksanaan THR ini, karena ini menyangkut kesejahteraan pekerja," tandasnya.