Bankaltimtara

Polda Kaltim Bongkar Modus Samarkan Ganja dalam Paket Berisi Kaos Basah

Polda Kaltim Bongkar Modus Samarkan Ganja dalam Paket Berisi Kaos Basah

AN beserta barang bukti ganja yang berhasil diamankan Polda Kaltim.-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Penyelundupan narkotika jenis ganja lintas pulau melalui jasa ekspedisi pengiriman barang kembali terbongkar di Balikpapan.

Seorang pria berinisial AN (31), warga Balikpapan, diringkus aparat kepolisian setelah tertangkap tangan menerima paket berisi puluhan gram ganja yang disamarkan menggunakan pakaian basah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa operasi pengungkapan kasus tersebut digelar oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim bersama Tim Berantas Kanwil Bea Cukai Kaltimtara serta pelibatan unit anjing pelacak (K9) Ditsamapta dan K9 Bea Cukai pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Penangkapan berawal dari deteksi awal di gudang ekspedisi di wilayah Manggar Balikpapan Timur, sekitar pukul 13.00 Wita. 

BACA JUGA:Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Saat Menolong Korban Kecelakaan di Jalan Juanda

“Petugas gabungan yang mencurigai adanya pengiriman barang terlarang langsung menerjunkan satwa K9 untuk menginspeksi jajaran barang kiriman,” ujarnya melalui keterangan resmi tertulis, Minggu 16 Agustus 2026.

Romylus menerangkan bahwa upaya penyembunyian barang haram tersebut tergolong cukup rapi karena memanfaatkan efek kelembapan pakaian.

"Pelaku mencoba mengelabui pengiriman ganja dengan dibungkus dengan pakaian basah," kata Romylus.

Meski demikian, siasat penyembunyian tersebut berhasil dipatahkan oleh indra penciuman satwa pelacak yang dikerahkan ke lokasi.

"Namun tetap terendus oleh anjing K9 Ditsamapta Polda Kaltim dan anjing K9 Bea Cukai Kaltimtara," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal satwa K9 di lokasi ekspedisi, petugas menemukan satu paket mencurigakan dengan label pengiriman bertuliskan pengirim atas nama BS dan penerima bernama Siti. 

BACA JUGA:Pria di Sangkulirang Ditangkap karena Bawa 19 Paket Sabu, Disembunyikan dalam Kotak Permen dan Earplug

Dalam lembar resi bernomor JD0580356446 tersebut, tertera alamat tujuan di kawasan Balikpapan.

Petugas kemudian mendalami identitas penerima yang tertera pada kardus paket pengiriman ekspedisi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: