"Dan besaran yang diterima akan disesuaikan dengan gaji serta TPP masing-masing," jelasnya.
BACA JUGA: Waspada Peretasan Akun Medsos! Ini Cara Menghindari Ancaman Link Phishing
BACA JUGA: 4 Tersangka Peretas Akun Sosial Media Ditangkap Polda Kaltim, Untung Sampai Setengah Miliar
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, kata Rita, pencairan gaji ke-13 dan THR biasanya dilakukan pada waktu yang berbeda.
"Gaji ke-13 umumnya baru diterima pada triwulan kedua, yaitu sekitar bulan Juni-Juli 2025. Sementara itu, THR akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," bebernya.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
"Dengan demikian, THR kemungkinan besar akan dicairkan pada tanggal 21 Maret 2025 dan langsung masuk ke rekening ASN," pungkasnya.