Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kukar 2024, KPU Kukar Tegaskan Pilkada Sesuai Aturan

Kamis 23-01-2025,15:29 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.

“Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais serta Pasangan Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi,” ucap Maulana membacakan petitum Pemohon, pada Senin 13 Januari 2025.

Dalam persidangan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Yafet Yosafet W.S, Pemohon mendapati bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tigas dan 14 Februari 2019 0 25 Fbruari 2021 sebagai Bupati Definitif. Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.

BACA JUGA : MUI Paser Usul Pembangunan Gedung Islamic Center

“Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode. Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kab. Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” pungkasnya.

Kategori :