Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kukar 2024, KPU Kukar Tegaskan Pilkada Sesuai Aturan

Kamis 23-01-2025,15:29 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

KUTAI KARTNAEGARA, NOMORSATUKALTIM Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 memasuki sidang kedua pada Kamis 23 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Tim kuasa hukum termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, yang diwakili oleh Hifdzil Alim, menyampaikan tiga eksepsi sebagai tanggapan awal terhadap permohonan pemohon.

BACA JUGA : Polres Kutai Kartanegara Gelar Serah Terima Jabatan Strategis

Dalam eksepsinya, Hifdzil Alim menjelaskan bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak mencapai 224.726 suara atau 59,5%.

“Kami mengajukan eksepsi berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Semua proses telah dilakukan sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku,” ungkap Hifdzil Alim.

Ia juga menanggapi dalil pemohon yang menuduh adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, termohon telah menjalankan tugas sesuai PKPU terkait pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA : Sidang Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pelatih Karate: Orang Tua Atlet Jadi Saksi Meringankan

Ketua MK, Suhartoyo, meminta penjelasan terkait masa periodisasi Edi Damansyah.

Dalam uraiannya, Hifdzil menjelaskan bahwa Edi menjabat sebagai Plt. Bupati dari 10 Oktober 2017 hingga 8 April 2018, dilanjutkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati dari 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019.

Selanjutnya, ia dilantik sebagai Bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021, dan kembali terpilih untuk periode 2021-2024.

“Masa jabatan tersebut belum mencapai dua periode secara penuh,” tegas Hifdzil.

Kategori :