Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kukar 2024, KPU Kukar Tegaskan Pilkada Sesuai Aturan

Kamis 23-01-2025,15:29 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

Selain Hifdzil Alim, tim kuasa hukum termohon lainnya, Alan Fatchan Gani Wardhana mengatakan dalam petitumnya bahwa selisih suara pada Pilkada Kukar 2024 menekankan bahwa perbedaan suara yang signifikan juga menjadi dasar kuat untuk menolak permohonan pemohon.

“Ada perbedaan selisih suara yang cukup banyak yaitu 175.976 sehingga tidak memenuhi persyaratan ambang batas,” jelasnya.

BACA JUGA : 

Terpisah, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan laporan pelanggaran signifikan selama proses rekapitulasi tingkat kabupaten.

Ia juga menyebutkan bahwa dokumen pencalonan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin telah dinyatakan lengkap sesuai sistem informasi pencalonan KPU.

“Kami tidak menerima laporan yang memenuhi syarat formil terkait dugaan pelanggaran yang diajukan oleh pemohon,” ungkap Teguh.

Bawaslu juga menambahkan bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan regulasi dalam proses pencalonan maupun rekapitulasi suara.

BACA JUGA : Masih Bandel! Pedagang di Jalan Maduningrat Tenggarong Kembali Ditertibkan

Pasangan calon nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, memperoleh 259.489 suara.

Sementara itu, pemohon, pasangan nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz, memperoleh 34.763 suara.

Pasangan nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, memperoleh 83.513 suara.

Pada pemberitaan sebelumnya,Kuasa hukum pemohon Paslon 02,Awang Yacoub Luthman (AYL)- Akhmad Jaiz (AZA) dengan nomor Perkara 63/PHPU.BUP-XXIII/2025 , Moh. Maulana, menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan periodisasi, Edi Damansyah telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode.

Ia juga menyoroti proses pengangkatan Edi sebagai Plt. dan Pj. Bupati yang dinilai seharusnya dihitung sebagai satu periode penuh.

Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

BACA JUGA : Permudah Pembuatan Paspor Jemaah Haji, Kantor Imigrasi Samarinda Siapkan 2 Layanan

Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan Paslon Nomor Urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya.

Kategori :