Lagi, Modus Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Bekas Kembali Terungkap di Balikpapan

Selasa 21-01-2025,17:25 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM Seorang pemuda berinisial AR (21), yang berdomisili di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto mengatakan bahwa penangkapan tersebut telah dilakukan pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di kediaman tersangka.

Menurut keterangannya, penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

"Kami memantau gerak-gerik AR yang terlihat mencurigakan saat memasuki rumahnya," jelasnya, pada Selasa (21/1/2025).

Setelah dilakukan pengawasan, petugas mendapati AR sedang duduk di ruang tengah rumahnya. Saat itu, ia tampak memegang sebuah kotak rokok berwarna ungu dengan raut wajah gugup.

BACA JUGA : Penanaman Jagung Serentak di Kaltim Dukung Swasembada Pangan

Lebih lanjut, kata Ipda Hendik, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,06 gram yang disimpan di dalam kotak tersebut.

Barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“AR kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Hendik.

Ia juga mengungkapkan bahwa penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka. Pihaknya pun mengapresiasi laporan warga dan berharap kerja sama seperti ini dapat terus ditingkatkan untuk memerangi peredaran narkoba.

BACA JUGA : Rencana Ganti Nama Anak, Ibu Balita Korban Pelecehan di Balikpapan Berharap Keadilan

“Dengan adanya penangkapan ini, Polsek Balikpapan Barat menegaskan akan terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, modus serupa juga telah 2 kali terungkap di awal tahun 2025 ini. Sebelumnya, sebanyak 4 gram sabu disita dari seorang pria berinisial SA alias I, berusia 44 tahun yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan di tempat kejadian perkara yang sama, yakni Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menerangkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat bruto 4,33 gram, satu kotak rokok bekas, satu timbangan digital, satu sendok plastik yang terbuat dari sedotan, delapan plastik klip kosong, dan satu unit ponsel Vivo Y22 berwarna navy.

“Hasil interogasi di lokasi mengungkap bahwa tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial IO dengan harga Rp1.000.000 per gram,” ungkap AKP Bangkit.

Kategori :