Menurut Kapolresta Bontang, bahan peledak tersebut belum sempat dirakit oleh tersangka saat polisi tiba di lokasi.
BACA JUGA: Pengadaan Barang dan Jasa di Kaltim 2025 Akan Diperketat
BACA JUGA: Cegah Laka Lantas, Disdikbud Samarinda Dukung Larangan Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
Kasat Polairud AKP Khairul Umam menyatakan, jika bom sempat diledakkan, dampaknya akan sangat merusak ekosistem laut di sekitar perairan Pulau Badak-Badak.
"Beruntung aksi ini sempat kami gagalkan. Kalau bahan peledak tersebut diledakkan, daya rusaknya akan sangat besar dan dapat merusak potensi perikanan di wilayah tersebut," ujar Khairul.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.
Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Polda Kaltim Gandeng Ahli Psikologi Forensik Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Balita di Balikpapan
BACA JUGA: Pemilik Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan Terancam Dijemput Paksa
Polresta Bontang mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan.
Selain melanggar hukum, praktik ini dapat merusak ekosistem laut secara signifikan dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.